← Beranda
Demo Geruduk Kejagung: Tuntut Eks Jampidsus Febrie Ditampilkan ke Publik dan Kasus Dialihkan ke KPK
Ryandi Zahdomo• Kamis, 23 Juli 2026 | 05.14 WIB
Massa dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar demonstrasi di depan gedung Kejagung, Rabu (22/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pasca-penetapan status tersangka kini menuai sorotan tajam. Langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tebang pilih memicu aksi unjuk rasa dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional di depan gedung Kejagung, Rabu (22/7).

Massa mendesak korps Adhyaksa untuk bersikap transparan dengan menampilkan keberadaan Febrie secara terbuka ke publik, layaknya tersangka kasus korupsi pada umumnya.

Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan mengaku kecewa atas perlakuan yang berbanding terbalik antara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

"Hari ini saya bersama kawan-kawan menyampaikan aspirasi terkait peristiwa yang bermuka di publik terkait eks Jampidsus yang sampai hari ini tidak tahu kejelasannya di mana," ujar Riswan di lokasi Kejagung, Rabu (22/7).

Ia menilai penanganan kasus ini terkesan tidak adil, mengingat tersangka lain dari unsur swasta, Don Ritto, sudah ditahan. Sementara keberadaan Febrie hingga saat ini dinilai memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Kami berharap Jaksa Agung untuk segera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febrie kepada publik sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap sekali tidak ada hukum yang tumpul. Apalagi dengan dugaan yang Don Ritto menjadi 'tukar kepala', mungkin asumsi kami secara pemikiran menganggap ini sebagai tukar kepala," tegas Riswan.

Riswan juga mempertanyakan ruang gerak yang diberikan kepada pihak kuasa hukum mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

"Kenapa hari ini seperti Hotman Paris yang menjadi pengacara eks Jampidsus diberikan ruang selega-leganya di dalam? Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham," lanjutnya.

Desakan Pelimpahan Kasus ke KPK

Melihat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara korupsi internal di Kejaksaan Agung, massa menuntut agar penanganan kasus Febrie Adriansyah sepenuhnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan kita jelas, Febrie harus terlihat di publik, disampaikan di depan publik. Lalu kami minta hukum ini secara gambaran kami untuk KPK yang menangani. Kami merasa Kejaksaan ini bukan tempat lagi yang adil dan aman," jelas Riswan.

Menurutnya, pengambilalihan oleh KPK penting dilakukan agar penyelidikan dapat berkembang secara mendalam dan berpotensi membongkar keterlibatan pihak-pihak baru.

Rekam Jejak Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto mulanya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan penyidikan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.

Kejagung bahkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara besar. Yakni, dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang berimbas pada pemadaman listrik (blackout) dan erkara tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik menengarai Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi bersama mantan Jampidsus tersebut.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra