JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diketahui berstatus sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Mentan Optimistis Kekeringan Tak Ganggu Ketahanan Pangan: Kita Punya Stok Beras 5,2 Juta Ton
Taufik menyebut, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.