JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak hanya harus dijerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga dinilai telah menyalahgunakan jabatan, sehingga harus dijatuhkan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahman Syahuri, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik," kata Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (22/7).
Baca Juga: Guru Besar UI Dorong Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis untuk Beri Efek Jera
Menurut dia, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa setiap kesalahan yang dilakukan pejabat publik otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Padahal, penyalahgunaan jabatan memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda dalam sistem hukum.
Ia menekankan, penyalahgunaan jabatan dapat masuk ke ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi.
Masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur beragam cara penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Agar Tak Terlacak PPATK
Mulai dari tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak secara sewenang-wenang.
Pada dasarnya, pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi sehingga dikenai sanksi administratif.
Penyalahgunaan Wewenang Bisa Jadi Tindak Pidana
Meski demikian, ia mengatakan penyalahgunaan kewenangan dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Karena itu, Taufiqurrahman berpandangan penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.
Ia menekankan, proses penegakan hukum harus berlandaskan pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat bernama Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Baca Juga: Publik Diminta Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Khawatir Kejagung Tak Maksimal
Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto, yang berasal dari unsur swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.