JawaPos.com - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyoroti penyamaran aset bernilai fantastis yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab, dalam proses penyidikan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 540 miliar dan 74 kilogram emas yang disita dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk di rumah yang berlokasi di Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyoroti penggunaan skema safe house, yakni praktik menyimpan uang di lokasi tertentu seperti rumah, kafe, maupun gudang agar tidak terpantau sistem perbankan ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana: Faktor Teknis
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah, sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurutnya, penggunaan jasa money changer juga dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait aspek pemidanaan, lanjut Maria, terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman terhadap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Sementara itu, Pasal 59 KUHP Nasional membuka kemungkinan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok.
”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: PBNU Undang Presiden Prabowo Subianto Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto, yang berasal dari unsur swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.