← Beranda
Publik Diminta Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Khawatir Kejagung Tak Maksimal
Muhammad RidwanSelasa, 21 Juli 2026 | 05.50 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai perlu pengawasan publik secara optimal. Hal itu penting agar pengusutan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dapat berjalan tuntas.

Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menegaskan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi dan TPPU merupakan persoalan serius yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik, khususnya penegakan hukum dan institusi terkait.

“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik,” kata Karyono Wibowo kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara, terlebih dengan temuan barang bukti bernilai fantastis, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Bungkam saat Tiba di Markas KPK

Sebab, dalam pengusutan kasus yang awalnya ditangani Kostas Tipidkor dan Polda Metro Jaya dengan temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram sangat menyita perhatian publik.

“Merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," cetusnya. 

Ia juga mendesak Kejagung tidak tebang pilih meski kasus tersebut melibatkan mantan bos di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah Febrie Adriansyah harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.

"Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karyono mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan lembaga antikorupsi untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. 

Langkah itu dinilai penting guna memastikan proses hukum berlangsung independen, bebas dari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Yusril Tegaskan KPK Belum Perlu Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto, yang berasal dari unsur swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan