← Beranda
Yusril Tegaskan KPK Belum Perlu Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSelasa, 21 Juli 2026 | 05.30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, meski KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain, langkah tersebut belum diperlukan selama proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan.

"Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Usai Divonis 3 Tahun 10 Bulan, Samuel Gugat Nenek Elina Rp 1,3 Miliar soal Sengketa Tanah di Surabaya

Yusril juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi, Kejagung dapat segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto, yang berasal dari unsur swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan