JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia secara khusus meminta KPK untuk proaktif melakukan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie.
"Idealnya KPK jangan diam saja. KPK harus proaktif. Bahwa bagaimana pola penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain, itu KPK punya kewenangan supervisi, koordinasi dan supervisi," kata Novel Baswedan dalam kanal Youtube @MediaNovelBaswedan, Senin (20/7).
Ia menegaskan, koordinasi dan supervisi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Bahkan, KPK harus mengambil alih penanganan kasus tersebut jika benar-benar disinyalir terjadi konflik kepentingan.
"Kalau penanganannya kemudian justru berpotensi conflict of interest ditangani Kejaksaan Agung, harusnya KPK ambil alih itu," tegasnya.
Novel menekankan, KPK seharusnya tidak menunggu diperintah untuk melakukan kewenangan koordinasi dan supervisi.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK tidak menunggu diperintah harusnya. Ataupun tidak menunggu diminta oleh pihak lain. Tapi KPK bisa melakukan itu, bukan bisa, tapi wajib melakukan, karena tugasnya," ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Dinilai Tak Paham Hukum soal Izin Presiden untuk Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Lebih lanjut, Novel menegaskan pengambilalihan itu penting agar penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bisa diusut secara tuntas.
Sebab, ia khawatir pola kejahatan serupa akan kembali terjadi di masa depan jika tidak ada efek jera.
"Dengan begitu, harapannya adalah ini harus diusut tuntas. Kalau tidak diusut tuntas, pola kejahatan begini akan ditiru orang lain nanti," imbuhnya.
KPK Pantau Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kerja tim khusus Kejagung.
Apabila dalam proses penyidikan muncul kendala atau hambatan, KPK siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Putra Sulung Hotman Paris, Frank Alexander Sindir Ayahnya usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
"Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
KPK turut menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah meyakini, tim yang beranggotakan jaksa-jaksa berpengalaman mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional.
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Ia juga menegaskan, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Febrie Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar Hukum Pidana Sebut Sah Selama Penuhi Alat Bukti
Menurut dia, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," pungkasnya.