← Beranda
Hotman Paris Dinilai Tak Paham Hukum soal Izin Presiden untuk Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSenin, 20 Juli 2026 | 00.41 WIB
Pengacar Hotman Paris. (Istimewa)

Boyamin menyebut, ketentuan mengenai izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa agung muda tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).

Aktivis antikorupsi itu menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) justru telah menghapus kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada jaksa melalui putusan yang diterbitkan pada 2025.

"Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan yang mengharuskan adanya izin hanya berlaku pada tahap pemeriksaan terhadap jaksa, dan izin tersebut diberikan oleh Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun memiliki pengecualian untuk perkara tertentu.

"Dari Jaksa Agung lho ya (izin pemeriksaan), bukan dari Presiden. Nah, berdasarkan putusan (MK) Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin ya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati lalu kejahatan terhadap keamanan negara dan pidana khusus. Pidana khusus itu masuk korupsi," jelasnya.

Boyamin menambahkan, sebagai advokat, Hotman Paris memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, argumentasi yang disampaikan tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia menegaskan, fokus utama dalam perkara tersebut seharusnya berada pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada klaim mengenai perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka.

"Tapi yang penting murni hukumnya ada gak nanti persoalan dugaan korupsinya. Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram," cetusnya.

Hotman Paris sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa seizin Presiden

Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan.

Ucapan tersebut disampaikan Hotman saat menggelar konferensi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7), setelah mendampingi pemeriksaan kliennya. 

Dalam kesempatan itu, ia menyebut Presiden Prabowo tidak disebut tidak mengetahui proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Padahal, kata Hotman, Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo. 

Menurutnya, keberhasilan Febrie saat memimpin pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi salah satu alasan mengapa mantan Jampidsus tersebut mendapat apresiasi dari kepala negara.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Ia juga menyinggung capaian Satgas PKH yang dipimpin Febrie. Menurutnya, satuan tugas tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 430 triliun.

Namun, Febrie justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Karena itu, Hotman mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Presiden Prabowo.

Mengingat, posisi dan peran Febrie yang dinilai dekat dengan Presiden, seharusnya ada komunikasi sebelum keputusan tersebut diambil.

"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra