← Beranda
Febrie Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar Hukum Pidana Sebut Sah Selama Penuhi Alat Bukti
Syahrul YunizarSabtu, 18 Juli 2026 | 22.29 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap dapat dinilai sah meski belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Hal itu sah sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Henry menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka tidak sah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Menurutnya, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang.

Baca Juga: Viral Pria Asal Palembang Lamar Kekasih Bawa Proposal Pernikahan Lengkap

Ia juga menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," tuturnya.

Henry turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 juga menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menurut Henry, hingga kini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Di sisi lain, Henry menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Gandeng CNGR Indonesia dan Kementerian ESDM, Siapkan SDM untuk Perkuat Hilirisasi Mineral Nasional

"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegasnya.

Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan