← Beranda
Pakar Hukum Pidana Persoalkan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pemeriksaan
Syahrul YunizarSabtu, 18 Juli 2026 | 20.40 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipersoalkan sejumlah pihak.

Penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada pelanggaran KUHAP dalam proses tersebut.

Sementara pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kepada awak media pada Sabtu (18/7), Suparji menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Jaga Marwah Presiden

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar tersebut, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dibacakan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal 2 alat bukti.

Dia menekankan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya lebih dulu. 

”Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka,” kata dia. 

Suparji menyebut, pemeriksaan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai tersangka juga penting sebagai bagian dari prinsip due process of law yang dianut dalam KUHAP Baru.

Baca Juga: Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Jika seorang tersangka tidak diperiksa lebih dulu oleh penyidik, maka proses penetapan tersangka itu bisa jadi bertentangan dengan putusan MK yang sudah dibacakan.

”Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.

Menurut Suparji, penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai saksi, lanjut dia, merupakan persoalan serius. Sehingga bukan tidak mungkin diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

Apalagi, masih kata Suparji, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan suatu tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Alasan Dampingi Febrie Adriansyah Sebagai Penasihat Hukum, Hotman Paris: Jampidsus itu Adalah yang Dibanggakan Presiden Prabowo

Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya terdampak. Misalnya hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, sampai hak memperoleh pekerjaan.

”Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan,” bebernya.

Untuk itu, jika penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap HAM dalam aspek hak atas due process of law atau hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

”Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan,” kata Suparji.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum Febrie mengaku heran lantaran upaya paksa seperti penggeledahan oleh pihak kepolisian cepat sekali viral. Padahal, kliennya belum dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 50 Miliar dari Tan Kian, Hotman Paris: Mengapa Pemberi Suap Tak jadi Tersangka?

Bahkan setelah rangkaian penggeledahan selesai dilakukan, status hukum Febrie naik menjadi tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu sebagai saksi.

”Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga nggak, dipanggil juga nggak, sudah langsung. Bahkan dari mulai cara membuka, belum dibuka mesinnya saja, lemari besi sudah masuk video, sudah sampai ke Singapura, baru mau dibuka,” kata dia kepada awak media pada Jumat malam (17/7). 

Menurut Hotman, cara-cara yang dilakukan oleh penyidik hingga menetapkan Febrie sebagai tersangka adalah pelanggaran KUHAP.

Jika ada pihak yang mengatakan hal itu tidak melanggar KUHAP, dia menantang para pihak tersebut untuk merobek gelar sarjana hukum masing-masing.

”Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar KUHAP, ayo kita sama-sama robek gelar sarjana hukum kita. Benar benar KUHAP itu tidak dipakai sama sekali (dalam kasus Febrie),” jelasnya. 

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Pemeriksaan, Dicecar 18 Pertanyaan Kasus Asabri

Dalam kasus tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto. Polisi sudah melakukan penggeledahan di belasan tempat dan mengamankan sejumlah uang serta emas batangan.

Nilai totalnya ratusan miliar rupiah. Bahkan lebih dari setengah triliun. Kini kasusnya ditangani oleh Tim Khusus Kejagung.

 

EDITOR: Bayu Putra