JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT ASABRI. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Meski diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan dan seluruh tuduhan aliran dana telah dibantah secara tegas.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Bantahan Aliran Dana Rp50 Miliar dari Tan Kian
Hotman Paris secara rinci menjawab poin-poin krusial yang dituduhkan kepada kliennya, terutama mengenai isu penerimaan uang senilai puluhan miliar rupiah dari pengusaha Tan Kian.
"Satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama," ucapnya.
Sementara terkait kepemilikan Kafe de'Clan, Hotman menegaskan, lahan tempat usaha tersebut merupakan tanah sewa yang dikelola oleh Don Ritto.
Baca Juga: Hotman Paris jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hadir di Kejagung
"Kafe de'Clan. Itu tanah sewa oleh si klien beliau, nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," katanya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan perihal kepemilikan rumah Febrie di Sentul. Menurutnya, sejak tahun 2022, penguasaan fisik rumah tersebut sudah berada di bawah pengelolaan Don Ritto. Biaya pemeliharaan (housekeeping) hingga asisten rumah tangga (ART) tidak lagi dibayar oleh Febrie, termasuk urusan renovasi di dalamnya yang tidak diketahui oleh kliennya.
Termasuk juga terkait urusan Money Changer. Febrie menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan operasional maupun aliran dana di money changer tersebut.
"Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun. Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu-menahu," bantahnya.
Pengacara kondang ini juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Hotman menilai ada lompatan logika hukum yang sangat dipaksakan oleh pihak penyidik.
"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa tidak jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap dan mengejar pejabat senior? Di sini ada keanehan pertama," kritik Hotman Paris.
Alasan Tidak Ada Penahanan Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum dilakukannya penahanan terkadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menuturkan, keputusan terkait penahanan Febrie sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Febrie.
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
Anang meluruskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 oleh Kejagung sama sekali tidak menggugurkan status hukum Febrie maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).
Ketiga sprindik baru tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster kasus korupsi di lingkungan PLN Batubara, Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, untuk keterlibatan Febrie, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa posisinya fokus pada satu klaster perkara saja.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ungkap Anang.