JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (17/7).
Selanjutnya, publik diminta mempercayakan proses hukum yang ditangani oleh tim khusus dari Kejaksaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya melaksanakan proses hukum secara transparan.
Pihaknya juga tetap bekerja sama dengan Polri yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut hingga menyeret Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat Kejagung.
”Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” kata dia.
Untuk menangani kasus tersebut, Anang menyatakan, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior. Tujuannya mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret dan berstatus tersangka.
Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut. Ada pun 9 jaksa senior itu terdiri atas:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang.
4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono.
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri.
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar.
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo.
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Dengan tegas Anang menyatakan bahwa 9 jaksa senior itu yang berwenang menangani kasus tersebut. Dia memastikan, pihaknya melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Juga tetap bersinergi dengan penyidik yang sejak awal menangani kasus tersebut, baik penyidik dari Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya.
”Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Selain Febrie, dalam kasus tersebut Don Ritto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah rekan Febrie sejak lama. Lewat penasihat hukumnya,
Don Ritto menepis barang bukti uang ratusan miliar rupiah dan emas batangan 74 kilogram terkait dengan Febrie. Menurut dia, uang itu bukan milik Febrie dan tidak ada kaitannya. (*)