JawaPos.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Hotman menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7).
Hotman sendiri telah tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing, untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah.
Kehadiran Hotman di kompleks Kejagung sekaligus mengonfirmasi bahwa ia secara resmi menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Kejagung pastikan status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur
Diketahui, Febrie telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, sebelummya menegaskan bahwa status hukum Febrie sudah berkekuatan hukum lewat penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang figur lainnya Don Ritto.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," terang Anang.
Ia juga memastikan bahwa penerbitan Sprindik nomor 43, 44, dan 45 ini sama sekali tidak membatalkan proses hukum yang sudah berjalan dari pihak kepolisian. Ketiga sprindik baru tersebut mencakup klaster kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU di sejumlah wilayah (PLN Batubara), dugaan gratifikasi pada PT Asabri, serta utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," jelas Anang.
Pembentukan tim khusus 9 jaksa senior yang terafiliasi KPK
Demi menjaga independensi dan mencegah timbulnya resistensi internal—mengingat perkara ini menyeret mantan pejabat teras Korps Adhyaksa—Kejagung mengambil langkah strategis. Mereka memutuskan untuk tidak melibatkan jaksa aktif dari direktorat Jampidsus Kejagung dalam penanganan kasus ini.
Sebagai gantinya, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menunjuk langsung sebuah tim khusus yang terdiri dari 9 jaksa senior. Menariknya, mayoritas dari tim ini memiliki rekam jejak kuat di KPK.
"Bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," pungkas Anang.