← Beranda
Sudirman Said Kembali Datangi Kejagung, Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Petral 
Ryandi ZahdomoJumat, 17 Juli 2026 | 20.44 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (17/7). Kehadirannya ini guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Petral periode 2008-2015.

Tiba dengan mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi oleh tiga orang rekan, Sudirman mengonfirmasi bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan tambahan mengenai sengkarut kasus Petral.

"Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan. Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Diketahui, eks Menteri ESDM ini sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan, masing-masing pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026) lalu.

Tegaskan Status Sebagai Saksi

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Said menekankan bahwa kapasitas dirinya merupakan sebagai saksi dalam pusaran kasus yang turut menyeret nama pengusaha minyak, Riza Chalid.

Baca Juga: Pertamina Dukung Proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah

"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain)," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kesaksian selama dirinya menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," katanya.

Sudirman Said menjelaskan, selama pemeriksaan, penyidik tidak spesifik menyebutkan nama Riza Chalid. Namun, yang ditanyakan ialah terkait praktik-praktik pengadaan dan kebijakan penentuan harga dan lainnya.

"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," katanya.

"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," sambungnya.

Duduk Perkara Kasus Petral dan Peran Tersangka

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan Pertamina ini mulai mencuat ke publik setelah penyidik menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Riza Chalid, yang diduga kuat memengaruhi proses pengadaan dan tender minyak mentah, produk kilang, serta sektor pengangkutan di Petral.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Proyek Blok Masela Tetap Lindungi Hak Warga

Peristiwa bermula ketika adanya kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia terkait kebutuhan pengadaan minyak di PT Petral. Riza Chalid, selaku pemilik manfaat dari beberapa perusahaan terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mengintervensi proses tender demi keuntungan sepihak.

Akibat intervensi ini, negara harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh panjangnya rantai pasokan minyak. Meski demikian, jumlah pasti kerugian keuangan negara dalam kasus Petral ini masih dalam proses penghitungan intensif oleh pihak Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan