← Beranda
Geledah Rumah Kadis PU Sukoharjo, KPK Amankan Dokumen yang Berkaitan Dugaan Suap Bupati Etik Suryani
Muhammad RidwanJumat, 17 Juli 2026 | 01.22 WIB
Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukoharjo, serta rumah para tersangka dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan, setelah penyidik menggeledah enam lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).

Upaya paksa penggeledahan itu membuahkan hasil, kata Budi, penyidik mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Etik Suryani.

"Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," jelasnya.

Penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi lain, sejak Selasa (14/7). Keenam lokasi tersebut di antaranya Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, serta sejumlah perhiasan.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

KPK menduga Etik menerima setoran yang bersumber dari upah pungut dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,93 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2026. Dugaan itu terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7).

Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Dokumen hingga Perhiasan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan