JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Laporan yang diajukan oleh Amanah Rakyat Indonesia tersebut telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, pada 8 Juni 2026. Dalam pengaduan itu, diduga terdapat keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses penerbitan izin tersebut, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ia memastikan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas laporan tersebut. Menurutnya, KPK membutuhkan keterangan tambahan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," tegasnya.
Budi menyebut, apabila diperlukan informasi tambahan, penyidik akan memanggil pihak pelapor guna melengkapi data dan bukti awal yang dibutuhkan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ucap Budi.
Di sisi lain, Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia, Nardo Pasaribu, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
"Diduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," bebernya.
Ia mengungkapkan, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah keluar lebih dahulu pada 18 Desember 2025.
Menurutnya, rentang waktu tersebut dinilai tidak memadai untuk pelaksanaan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh oleh BPN Kabupaten Tebo.
"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Ia menduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi, persekongkolan koruptif yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam laporannya, pihaknya turut menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan izin, yakni Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Karena itu, ia meminta KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan PKKPR.
"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," pungkasnya.