JawaPos.com - Dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi ditepis oleh 3 orang saksi ahli.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur, mereka kompak menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta itu terdiri atas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, pakar hukum militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tiarsen Nainggolan, dan Hamdani sebagai ahli keuangan negara dari Universitas Andalas.
Dalam kesaksiannya, Mompang Panggabean menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Leonardi sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan harus batal demi hukum.
Baca Juga: Kemhan Hapus Materi Militer dalam Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Sebab, konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat purnawirawan TNI AL itu kabur dan tidak pasti.
”Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Mompang pada Rabu (15/7).
Menurut dia, ada 4 bentuk perbuatan pidana pada Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta pihak yang menggerakkan atau uitlokker, termasuk mereka yang menggunakan pemberian, janji, wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat.
Untuk menjerat terdakwa, harus dapat dibuktikan aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi.
Sebab, dalam konstruksi pasal yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, perlu ditunjukkan dalang perbuatan tersebut.
”Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana,” ujarnya.
Apalagi dalam surat dakwaan terhadap Leonardi, masih dipakai frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Padahal frasa itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang sama, Tiersen Nainggolan menyatakan bahwa putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 sudah jelas.
MK menghapus frasa dapat merugikan keuangan negara dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sehingga perbuatan korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara yang bersifat nyata, pasti, dan aktual atau actual loss, bukan perkiraan atau asumsi belaka.
Baca Juga: Kejagung Terima Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Secara Bertahap
Karena itu, Tiersen menilai bahwa perbuatan Leonardi sebagai terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sebab, negara belum keluar uang dan tidak terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut. Demikian pula dengan konstruksi pasal 55. Tidak ada uraian jelas dalam dakwaan penuntut umum.
”Apabila tidak diuraikan seperti itu maka dakwaan tersebut adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum,” tegasnya.
Terakhir adalah Hamdani Ali yang melihat kasus tersebut dari kacamata keuangan negara.
Dia menyebut, Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana. Karakteristik utamanya harus nyata dan pasti.
Baca Juga: YLBHI Nilai Penyerahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Merusak Sistem Hukum
”Kerugian harus benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung jumlahnya, bukan sekadar potensi atau perkiraan. Merugikan keuangan negara harus dibuktikan adanya dana yang mengalir kepada para pihak. Apabila kedua unsur tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki kausalitas, maka unsur pasal pidana korupsi tidak terpenuhi,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, Leonardi didakwa bersama seorang warga negara asing (WNA) bernama Thomas Van Der Heyden.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai USD 21 juta atau setara Rp 306 miliar.
Selain itu, CEO Navayo International AG Gabor Kuti juga terseret dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Sampai saat ini persidangan masih bergulir.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Istana Minta Proses Hukum Dihormati