JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan pelindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim pelindungan darurat, asesmen medis, hingga pemenuhan berbagai hak korban, termasuk rehabilitasi dan penghitungan restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa anak merupakan kelompok yang berada dalam situasi khusus sehingga berhak memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, perlakuan khusus diperlukan agar korban dapat mengikuti proses hukum secara aman, bermartabat, dan setara.
"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentenan, yakni posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, LPSK telah menerjunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban. Saat ini, para korban juga tengah menjalani asesmen medis sebagai dasar dalam menentukan kebutuhan pelindungan dan proses pemulihan.
Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan kepada korban dapat diberikan secara lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menjelaskan bahwa selain memberikan pelindungan darurat, LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi bagi para korban. Penghitungan dilakukan secara terpisah terhadap keempat korban berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing.
Perhitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Unsur kerugian yang diperhitungkan mencakup penderitaan fisik, biaya pengobatan, dampak psikologis, kehilangan harta benda maupun penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
Ramdan menambahkan, setiap asesmen dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban. Karena itu, petugas tidak lagi menggali kronologi kejadian secara berulang agar korban tidak mengalami trauma ulang atau reviktimisasi.
"Proses asesmen lebih difokuskan pada identifikasi kebutuhan pelindungan, rehabilitasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban," tegasnya.
Permohonan pelindungan kepada LPSK diajukan setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban mendatangi kantor LPSK pada Selasa (14/7).
"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.
Rieke mengapresiasi respons cepat LPSK dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tragedi di Lombok Tengah harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelindungan terhadap perempuan, anak, dan korban tindak pidana melalui penguatan regulasi, integrasi layanan, serta percepatan pembentukan aturan mengenai Dana Abadi Korban.
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Joko Jumadi. Ia mengatakan berbagai pihak telah berupaya memenuhi hak-hak korban sejak awal proses hukum berjalan. Saat ini korban telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan yang lebih baik, serta tengah menjalani proses pemindahan sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman.
"Fokus kami adalah memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu kami berharap pendampingan LPSK dapat memperkuat pemenuhan hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi, sehingga proses pemulihan anak dapat berjalan secara menyeluruh," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada.
Insiden tersebut mengakibatkan empat anak menjadi korban, dengan rincian satu anak meninggal dunia, dua mengalami luka bakar berat, dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Baca Juga: 3 Santri Ponpes di Lombok Tengah Dibakar Hidup-hidup, Polisi Periksa 17 Saksi untuk Ungkap Perkara
Selama proses pemulihan, para korban masih membutuhkan perawatan intensif akibat luka bakar yang serius dan harus menjalani tindakan medis lanjutan. Penanganan sempat terkendala persoalan pembiayaan layanan kesehatan.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini meningkat, termasuk munculnya polemik terkait rencana menghadirkan salah seorang korban dalam sebuah siniar saat masih menjalani perawatan.