JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7) lalu.
Menurut dia, proses tersebut menjadi awal bagi Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Pergi Umrah, Pastikan Masih Ada di Indonesia
"Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Setelah menerima pelimpahan administrasi, lanjut Anang, Kejagung akan memproses penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Seluruh proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Anang menegaskan, penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena pihak yang menjadi tersangka merupakan aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Satgas PKH Belum Ada Pengganti
"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tegasnya.
Karena itu, dalam menjaga objektivitas penyidikan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mempelajari seluruh materi perkara.
Mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang.
Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Polisi Uji Emas Batangan dan Uang Tunai Hasil Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah
"Ya intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," pungkasnya.