← Beranda
Kejagung Didorong Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk Cegah Intervensi
Syahrul YunizarSenin, 13 Juli 2026 | 23.37 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini Febrie Adriansyah belum juga ditahan. 

karena itu, kalangan pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menjelaskan, penangan kasus Febrie mendapat perhatian khusus.

Sebab, dia melihat ada upaya intervensi sejak Polri melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, memanggil, serta memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Akui Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP, Tapi Penting untuk Jaga Soliditas

”Sudah seharusnya Kejaksaan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (13/7).

Menurut Bhatara, jika Febrie tidak segera ditahan oleh Kejaksaan yang sudah menerima penyerahan penanganan kasus dari pihak kepolisian, akan muncul kesan tebang pilih di masyarakat.

Apalagi bila melihat berbagai kasus yang ditangani oleh Kejagung, penyidik tidak pernah membiarkan tersangka kasus dugaan korupsi maupun TPPU tidak ditahan dalam proses penyidikan.

”Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan penyerahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung, Bhatara meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh internal Kejaksaan.

Baca Juga: Rawan Konflik Kepentingan, Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lebih Tepat Ditangani KPK 

Dia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie di Kejagung, khususnya Jampidsus digunakan untuk mengintervensi penyidik yang sebelumnya adalah anak buah Febrie.

”Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan Republik Indonesia, terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya,” ucap dia.

Karena itu, pihaknya juga mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan kepada publik.

Selain sebagai bagian dari langkah hukum, dia memandang hal itu penting untuk mengantisipasi kemungkinan dilakukannya perlawanan oleh Febrie. Misalnya lewat gugatan praperadilan.

”Kejaksaan selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan, dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ingatkan Kejagung Tak Bikin Kecewa Publik soal Penanganan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Di luar itu, Bhatara memintar agar Komisi Kejaksaan (Komjak) juga bergerak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal Kejaksaan.

Di antaranya dengan melakukan mengawasi, memantau, dan menilai kinerja jaksa dalam kasus Febrie.

Dia juga menyinggung keberadaan TNI yang sempat muncul di tengah-tengah proses penggeledahan oleh Polri pekan lalu.

”Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaaan, khususnya kediaman Febrie Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan undang undang TNI,” tegasnya.

Baca Juga: 3 Skenario Versi Mahfud MD Usai Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan

EDITOR: Bayu Putra