← Beranda
Novel Baswedan Ingatkan Kejagung Tak Bikin Kecewa Publik soal Penanganan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSenin, 13 Juli 2026 | 18.31 WIB
Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (duduk, tengah) menyampaikan pernyataan sikap atas penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026). (YouTube Yayasan LBH Indonesia)

 

JawaPos.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat menangani dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara serius, transparan, dan tuntas. Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik penegakan hukum di Indonesia.

Novel menilai, korupsi yang terjadi di sektor penegakan hukum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling berbahaya karena melibatkan jaringan yang luas dan berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Korupsi sektor hukum ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (ketua KPK) dan sekarang Febri Adriansyah (Jampidsus)," kata Novel Baswedan dalam cuitan pada akun media sosial X, Senin (13/7).

Novel memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Bahkan, Novel menekankan dukungan Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal penting agar proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

"Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terhadap Jampidsus Febri Adriansyah, begitu juga dukungan Presiden Prabowo untuk ungkap kasus tersebut. Walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung," ujar Novel.

Meski demikian, Novel mengingatkan bahwa pelimpahan penanganan perkara kepada institusi asal tersangka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, ia meminta Kejagung membuktikan komitmennya dalam mengusut perkara tersebut secara objektif.

"Selama ini kasus seperti ini tidak terungkap dengan tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri (konflik kepentingan)," tegasnya.

Novel berharap, Kejagung tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga tidak memunculkan keraguan di tengah publik.

"Oleh karena itu saya berharap Kejagung menangani perkara tehadap Febri Andriansyah dengan sungguh-sungguh, dan transparan," ucap Novel.

Menurut Novel, penanganan perkara yang tidak maksimal hanya akan memperburuk citra penegakan hukum.

"Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan Korupsi Penegak Hukum yang tidak tuntas atau ditangani sekedarnya atau dieliminir," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan penyelesaian perkara yang tidak dilakukan secara serius akan membawa dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar satu kasus pidana.

"Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara," imbuhnya.

Polri limpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.

"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

"DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp 12 Miliar saat Tahun Pertama Menjabat

Namun, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” pungkasnya.

EDITOR: Kuswandi