← Beranda
Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara Diminta Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Muhammad RidwanJumat, 10 Juli 2026 | 15.22 WIB
Direktur Eksekutif LPI Bony Hargens. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Bony Hargens, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut Bony, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis atau administratif. Aparat penegak hukum juga harus membongkar aktor intelektual, penerima manfaat akhir (beneficial owner), hingga korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Bony mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, kasus ini memiliki karakteristik grand corruption karena melibatkan nilai ekonomi yang besar, jaringan pelaku yang kompleks, serta berdampak luas terhadap kepentingan publik.

"Pengungkapan perkara ini jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik harus mampu membongkar aktor intelektual, pihak yang mengendalikan skema, serta siapa saja yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owners) dari dugaan korupsi tersebut," kata Bony di Jakarta, Jumat (10/7).

Ia menilai penyidikan perlu diarahkan tidak hanya untuk membuktikan unsur pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money, follow the asset, hingga penelusuran beneficial ownership dinilai penting agar seluruh keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.

Selain itu, Bony mendorong penyidik membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila ditemukan badan usaha yang menikmati hasil kejahatan atau terlibat dalam skema korupsi.

"Kalau memang korporasi terbukti menikmati hasil kejahatan atau menjadi bagian dari skema korupsi, maka penegakan hukum harus menyasar korporasinya, bukan hanya individu. Efek jera akan lebih terasa apabila badan usaha juga dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Praktisi Hukum Ingatkan Profesional dan Transparan

Menurut Bony, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan manipulasi administrasi. Penyidikan juga perlu mendalami dugaan rekayasa kualitas batu bara, penyimpangan kuantitas pasokan, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia menjelaskan manipulasi kualitas, seperti rekayasa nilai kalor maupun kadar sulfur batu bara, berpotensi menimbulkan inefisiensi operasional pembangkit listrik. Sementara manipulasi kuantitas pasokan melalui dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengakibatkan kerugian negara sekaligus mengganggu keandalan pasokan energi nasional.

"Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara semata. Ketika rantai pasok batu bara terganggu akibat praktik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan listrik setiap hari," katanya.

Bony juga menilai kasus tersebut mencerminkan masih lemahnya tata kelola sektor energi, terutama dalam pengawasan rantai pasok batu bara dari hulu hingga hilir. Menurutnya, transparansi data produksi, distribusi, kualitas, dan pembayaran masih perlu diperkuat agar tidak membuka ruang manipulasi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah dan PT PLN (Persero) melakukan pembenahan sistem pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital, pengujian kualitas batu bara oleh laboratorium independen, serta peningkatan transparansi data beneficial ownership.

"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola sektor energi nasional. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki sehingga ruang bagi korupsi semakin sempit dan pelayanan kepada masyarakat tidak kembali menjadi korban," tegas Bony.

EDITOR: Edy Pramana