← Beranda
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 10 Juli 2026 | 20.15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyampaikan pernyataan resmi di tengah ramainya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Febrie sama sekali tidak menyinggung isu pengunduran diri dan membantah keterkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Ia justru menyampaikan enam poin sikap Kejaksaan terkait tugas institusi dan proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah de'Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada berdekatan dengan Koin Money Changer.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang tunai dalam jumlah besar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, dari de'Clan Signature Cafe penyidik mengamankan uang senilai hampir Rp60 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Baca Juga: KPK Amankan Logam Mulia hingga Dolar Singapura Senilai Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Sukoharjo

"Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar," kata Totok.

Selain itu, dari Koin Money Changer penyidik turut menyita uang sekitar Rp7,2 miliar. Secara keseluruhan, penggeledahan di 12 lokasi tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti dengan nilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Febrie menyampaikan enam poin pernyataan resmi sebagai berikut.

1. Seluruh penanganan perkara dipastikan tetap berjalan, termasuk MBG

Febrie memastikan seluruh tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti di lingkungan Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Yang pertama kami memastikan kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Ia menambahkan, Kejaksaan saat ini tetap fokus menangani perkara strategis, seperti tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

2. Penindakan korupsi berlanjut

Dalam poin kedua, Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

"Untuk itu dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan," ujarnya.

3. Menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian

Febrie menegaskan Kejaksaan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain dalam hal ini pihak kepolisian sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menghindar saat Ditanya Isu Mundur Sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah Ngaku Masih Dapat Tugas Tuntaskan Perkara

"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.

4. Masyarakat diminta bijak menyikapi informasi

Di sisi lain, Febrie mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan menunggu fakta yang utuh termasuk terkait proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tempo lalu.

"Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar," katanya.

5. Satgas PKH terus mengoptimalkan penerimaan negara

Selain penindakan korupsi, Kejaksaan juga, kata Febrie dipastikan terus menjalankan tugas melalui Satgas PKH untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari denda administratif.

"Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan telah kami tindak lanjuti melalui instrumen pidana," jelas Febrie.

6. Tetap mendukung program prioritas pemerintah

Pada poin terakhir, Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung keberhasilan berbagai program strategis pemerintah.

"Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun program-program prioritas nasional lainnya sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan