JawaPos.com - Salah satu dari 13 lokasi penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) diakui milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Namun dia menepis temuan emas batangan dan uang asing yang jumlahnya nyaris setengah triliun adalah miliknya.
Keterangan itu disampaikan oleh Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat (10/7). Dia menyatakan bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang pecahan asing dengan Rp 476 miliar bukan miliknya. Ada pemilik uang tersebut yang dapat ditanyai oleh penyidik kepolisian untuk memastikan hal asal-usulnya.
”Tentang rumah sentul. Itu memang rumah pribadi JAM Pidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Dan mengenai uang itu sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kaitan pembangunan yang bisa dicek,” terang dia.
Febrie memastikan, semua aset dengan nilai nyaris setengah triliun itu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar secara hukum. Namun demikian, dia enggan bicara lebih banyak dalam forum konferensi pers yang diselenggarakan pagi ini. Menurut dia, ada forum yang lebih tepat untuk membeber fakta-fakta terkait aset yang kini sudah disita oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga: Keliling Pasar Banyuwangi, Wapres Gibran: Bagus, Semoga Tambah Ramai
”Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Meski pihak kepolisian belum secara resmi menyebut ada keterkaitan Febrie dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah mereka tangani, Febrie menyatakan menghormati segala proses hukum tersebut. Sebagai sesama penegak hukum, dia menjamin akan saling mendukung pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh kepolisian.
”Jadi yang pertama, tentunya semua proses penegakan hukum kami akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.
Amankan Uang Uang dalam Berbagai Pecahan Dolar Amerika dan Singapura
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas dokumen dan uang. Setelah dijumlahkan, uang tersebut mencapai Rp 60 miliar. Seluruhnya terbagi atas pecahan rupiah, USD, dan SGD.
”Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar,” ucap Totok.
Di lokasi yang berdekatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang dari Koin Money Changer. Jumlahnya sebanyak Rp 7,2 miliar. Uang sebanyak itu terdiri atas pecahan uang asing dan rupiah. Seluruh barang bukti tersebut lantas dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
”Sementara barang bukti sudah kami sita, saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Temukan 74 Kilogram Emas Batangan dan Tumpukan Dolar di Sentul
Dari Jakarta, penggeledahan berkembang sampai ke Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menemukan emas batangan dan tumpukan uang dalam berbagai pecahan, baik rupiah maupun USD dan SGD. Nilainya nyaris setengah triliun rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Belum diketahui pasti pemilik rumah yang foto keluarganya diamankan oleh penyidik kepolisian. Jenderal bintang dua Polri itu menyebut, saat ini anak buahnya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti orang di balik rumah yang berada di Kawasan Parahyangan Golf 2 tersebut.
Bila ditotal secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan dari Jaksel dan Sentul lebih dari setengah triliun rupiah. Yakni Rp 60 miliar dari de’Clan Signature Cafe, Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer, dan Rp 476 miliar. Totalnya Rp 543,2 miliar.