JawaPos.com - Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan kebutuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU di Indonesia, Polri mendapat dukungan dari banyak pihak. Korps Bhayangkara diminta untuk menindak semua pihak yang terkait dalam kasus dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 5 triliun tersebut.
Garda Satu termasuk salah satu pihak yang mendukung langkah Kortas Tipidkor Polri dan Bareskrim Polri. Organisasi tersebut berharap petugas kepolisian menangani kasus yang berakibat blackout atau pemadaman massal di sejumlah daerah Indonesia itu diusut sampai tuntas.
“Garda Satu mendukung upaya Pemberantasan Korupsi Yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, karena merupakan salah satu dari Astacita bapak presiden,” kata Ketua Umum (Ketum) Garda Satu Abdul Rohim.
Pria yang akrab dipanggil Cak Rohim itu menyampaikan bahwa kasus tersebut jelas berdampak langsung kepada masyarakat. Sebab, blackout yang terjadi di beberapa daerah membuat aktivitas terganggu. Apalagi setelah diketahui ada kerugian perekonomian negara yang besar dari peristiwa itu.
Baca Juga: Tengah Malam Polisi Geledah Ruko 3 Lantai di Cipete, Polda Metro Jaya Ungkap Tujuannya
Menurut dia, tidak hanya Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus tersebut Polri bisa menerapkan pasal-pasal dalam KUHP. Termasuk kemungkinan penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption. Yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, dia melihat bahwa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi memang fatal. Mengingat pasokan dan suplai batubara sangat penting. Sayangnya, proses pengadaannya malah menjadi bahan bancakan oleh segelintir orang. Dia berharap semua yang terlibat diproses sesuai aturan.
”Sebagai negara hukum maka siapapun yang yang terbukti terlibat, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Penanganan Kasus Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menelisik dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batubara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU dalam kurun waktu 2018-2026. Polisi menduga, kasus tersebut berkaitan dengan blackout di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif. Termasuk mengumpulkan dokumen, keterangan, dan melakukan analisis awal terhadap bukti-bukti yang berhasil diamankan.
”Berdasar hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok kepada awak media pada Senin (6/7).
Baca Juga: Resmi Sandang Bintang 2, Panglima TNI Tugaskan Laksma Donny Suharto Fokus Urus Misi Kemanusiaan
Naiknya penanganan kasus tersebut dilakukan setelah terbit Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” terang dia.
Manipulasi Kuantitas dan Kualitas Batubara Jadi Modus dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan modus kejahatan yang dilakukan. Diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang disuplai ke PLTU.
”Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Menurut Robertus, modus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batubara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.
Karena itu, polisi menerapkan beberapa pasal dalam kasus tersebut. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.