JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Majelis hakim banding menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama empat tahun.
Hukuman itu terbilang lebih rendah, dari putusan pengadilan tindak pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Keduanya terbukti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain impor produk kilang, penjualan solar non-subsidi, ekspor minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara sebesar USD 1.819.086.068,47, serta impor minyak mentah senilai sekitar USD 570.267.741,36.
Baca Juga: Kejagung Beber 12 Kasus Besar, Dari Tata Kelola Minyak Mentah Sampai Korupsi Anggaran MBG
Selain itu, keduanya juga terbukti mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293, akibat tingginya harga pengadaan BBM yang membebani perekonomian, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.