JawaPos.com - Mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kendaraan tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya ditemukan oleh tim penyidik di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Mobil Land Cruiser itu menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan, seluruh barang sitaan maupun barang rampasan, termasuk Land Cruiser yang diduga terkait perkara tersebut, akan dirawat secara profesional selama berada di Rupbasan KPK.
Perawatan dilakukan secara berkala melalui penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan rutin, pemanasan mesin kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi setiap komponen agar kondisi fisik dan nilai ekonominya tetap terjaga.
"Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik," ucap Budi.
Menurutnya, kondisi aset yang tetap terpelihara akan membantu mempertahankan nilai valuasinya.
Dengan demikian, apabila di kemudian hari aset tersebut diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, nilainya tetap dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Selain memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik, terhadap setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6).
Selain Suhardiman, KPK turut menetapkan Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain dalam bentuk gratifikasi yang diterima Suhardiman, termasuk yang berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.