← Beranda
KPK Analisis Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Tentukan Bagian dari Perkara Kuansing atau Tidak
Muhammad RidwanRabu, 8 Juli 2026 | 15.09 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan analisa terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, pada Jumat (3/7). Pelaporan gratifikasi itu berkaitan dugaan penerimaan amplop yang berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kronologi yang disampaikan Raja Juli Antoni dalam pelaporan gratifikasi akan didalami oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan. Sebab, laporan gratifikasi itu disampaikan Raja Juli setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada Senin (29/6).

"Jadi, sebagaimana disampaikan Pak Menteri, bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan Juni ya, itu di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

"Tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik," sambungnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: Turun Rp15.000 per Gram

Ia menyatakan, koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan Kedeputian Penindakan penting dilakukan, untuk menentukan apakah penyerahan uang yang dilakukan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK atau tidak.

"Karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," ujarnya.

Sebab, diduga uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli merupakan hasil pengumpulan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar.

"Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," tegasnya.

Meski demikian, Budi enggan mengungkap secara rinci nominal uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Raja Juli. 

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi," jelasnya.

KPK tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Baca Juga: Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Disebut Berlangsung Intim Meski Digelar di Madison Square Garden

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar.

Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.

KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan