JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka peluang untuk memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).
Sebab, Raja Juli mengaku menerima uang dari Suhardiman, tetapi telah dipulangkan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengakuan Raja Juli akan menjadi pengayaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).
Budi menegaskan, pihaknya tetap akan menelusuri temuan awal dalam proses penyidikan terkait adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuangsing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Karena itu, ia memastikan penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tegasnya.
Menhut Raja Juli Antoni akui terima uang dari Bupati Kuansing tapi sudah dikembalikan
Baca Juga: Honda Monkey 2026 Tampil Lebih Segar, Dapat Warna Baru dan Jok Bermotif Kotak-Kotak
Diketahui sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyebut, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Suhardiman dilakukan melalui mekanisme resmi. Menurutnya, pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi.
Ia pun mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," tegasnya.
Raja Juli menuturkan, pengembalian amplop awalnya direncanakan pada 5 Juni. Namun, jadwal itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman.
Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni pukul 14.57.
Selain itu, Raja Juli menyebut memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop tersebut. Bukti-bukti itu, kata dia, telah diperlihatkan kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," cetusnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli juga memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK.
”Kami akan membantu KPK, akan kooperatif," pungkasnya.