← Beranda
Dituduh Curi Pelat Rp 230 Juta, 3 Korban Penyekapan Senen Kini Dilaporkan Balik
Ryandi ZahdomoKamis, 2 Juli 2026 | 17.28 WIB
Polisi saat melakukan penggerebekan terhadap tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, yang alami penyekapan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tiga pekerja di percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Pihak manajemen perusahaan kini resmi melaporkan balik ketiga korban penyekapan ke polisi dengan tuduhan pencurian aset senilai ratusan juta rupiah.

Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian sebelumnya menetapkan tujuh orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka penyekapan dan pemasungan setelah melakukan aksi main hakim sendiri.

Pihak pemilik percetakan resmi mendaftarkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pelat besi milik perusahaan.

Nilai kerugian yang diklaim oleh pihak manajemen tidak main-main, yakni mencapai Rp230 juta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan adanya laporan balik tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan unit terkait, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Betul informasinya dari kanit ranmor demikian dilaporkan per tanggal 30 Juni 2026," ujar Iptu Erlyn saat memberikan keterangan pada Kamis (2/7).

Menurut Erlyn, tuduhan pencurian ini sebenarnya merupakan pemicu awal atau motif utama di balik aksi penyekapan yang terjadi sebelumnya.

"Sesuai dengan rilis kemarin, tuduhan terhadap korban (terkait pencurian tersebut)," tambahnya.

Kronologi Versi Korban Penyekapan

Di sisi lain, cerita yang diungkapkan oleh salah satu korban, Tegar Saputra, sangat bertolak belakang dengan klaim ratusan juta rupiah dari pihak perusahaan. Menurut Tegar, permasalahan ini bermula dari perkara yang jauh lebih kecil.

Tegar bersama dua rekannya, Rafli dan Adit, mengumpulkan sisa limbah pelat bekas yang sudah ditinggalkan oleh pelanggan. Di lingkungan kerja mereka, mengumpulkan sisa material seperti itu dianggap sebagai hal yang lumrah untuk tambahan penghasilan buruh lepas.

Limbah tersebut kemudian mereka jual seharga Rp700.000. Masalah mulai meruncing ketika pihak manajemen meminta mereka mengembalikan uang tersebut sebesar Rp500.000.

Konflik memuncak karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya sebesar Rp200.000.

"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," ungkap Tegar saat ditemui di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7).

Alibi Tebusan dan Status 7 Tersangka

Alih-alih membawa dugaan pencurian ini ke jalur hukum sejak awal, pihak pemilik perusahaan justru memilih tindakan ekstrem dengan menyekap dan merantai ketiga karyawannya.

Pihak manajemen bahkan diduga memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang.

Tegar menjelaskan, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi yang nilainya dianggap tidak masuk akal. Padahal, uang hasil penjualan limbah yang dipermasalahkan sudah terpakai untuk kebutuhan mendesak.

"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah pelat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," kata Tegar.

Meski salah satu keluarga korban sempat mengirimkan uang tebusan, penyekapan tidak langsung dihentikan hingga akhirnya kasus ini diungkap polisi.

Akibat aksi main hakim sendiri ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan tujuh orang tersangka, yakni MML, 40, AI, 41, S, 48, AYL, 29, NHJ, 42, serta dua wanita berinisial CML, 37, dan II, 36.

Kini, polisi harus mengusut dua perkara sekaligus yakni aksi pidana kekerasan serta penyekapan oleh pihak perusahaan, dan laporan dugaan pencurian yang dituduhkan kepada para buruh.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra