← Beranda
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Pengembangan Kasus OTT Bupati Kuansing
Muhammad RidwanKamis, 2 Juli 2026 | 05.17 WIB
Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah terungkap adanya pertemuan dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan untuk memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam perkara itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Taufik menegaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. KPK menduga, Suhardiman Amby, menerima suap berupa mobil mewah dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

EDITOR: Estu Suryowati