← Beranda
Murni Penegakan Hukum, Jaksa Pastikan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Sesuai Fakta Persidangan
Muhammad RidwanRabu, 1 Juli 2026 | 23.10 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari keluarga dan krabat jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan putusan 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

Jaksa Corneles Geeb Paulus, menyatakan putusan hakim telah sejalan dengan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun barang bukti elektronik.

"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Jaksa Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7).

Corneles juga menyoroti pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun. Meski demikian, majelis hakim membuka peluang agar aspek tersebut ditindaklanjuti melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Terbaik, Sudah Diakui Lembaga Dunia

"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama," ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurut Corneles, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan dilakukan berdasarkan analisis hukum dan alat bukti yang kuat.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujarnya.

Corneles menegaskan, putusan pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak. Menurutnya, yang terpenting adalah hukum telah dijalankan dan keadilan ditegakkan melalui putusan majelis hakim.

"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," ucapnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para peserta didik yang dinilai tidak memperoleh manfaat optimal dari program digitalisasi pendidikan.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," urainya.

Corneles juga menyebut putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik, termasuk terkait data dan identitas peserta didik yang menurutnya terdampak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: 64,5 Persen UMKM Dikelola Perempuan, Mereka Masih Terkendala Akses Pembiayaan

"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Corneles menyatakan JPU menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang telah berjalan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6).

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider. 

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, sedangkan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta mengakibatkan kerugian negara yang besar. 

Namun, majelis juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta dikenal memiliki kontribusi di bidang pendidikan dan teknologi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," tegas hakim.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Kapolri Beber Pengungkapan Kasus Migas Senilai Rp 756 Miliar

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Dalam pandangannya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membebankan pembayaran uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan