← Beranda
Jaksa Sebut Vonis Penjara Nadiem Makarim Tepis Isu Kriminalisasi Pengadaan Chromebook
Muhammad RidwanRabu, 1 Juli 2026 | 15.00 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Corneles Geeb Paulus angkat bicara soal vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Corneles menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Jaksa Corneles Geeb Paulus di PN Jakpus, Selasa (30/6).

Baca Juga: Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ia secara tegas menepis tuduhan bahwa jeratan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi chromebook bagian dari upaya kriminalisasi.

Ia menyatakan, tudingan kriminalisasi atas kasus pengadaan Chromebook tersebut tidak terbukti.

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," tegasnya.

Jaksa Corneles menekankan, terbuktinya kesalahan Nadiem dalam kasus chromebook bukan persoalan menang atau kalah. Namun, bagian dari proses penegakkan hukum.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar Atau Kurungan 5 Tahun

Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati putusan Majelis Hakim atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Ia memahami, kasus tersebut belakangan ini sangat menyita perhatian publik.

"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim," imbuhnya.

Vonis 10 tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

Baca Juga: Satu Hakim Dissenting Opinion di Kasus Chromebook, Pendukung Nadiem Tepuk Tangan

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda Nadiem dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Nadiem terbukti memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Soroti Pidana Uang Pengganti Rp 809 M, Tegaskan Bakal Tempuh Banding hingga Lapor ke KY

Kebijakan pengadaan chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Hakim Minta Kejagung Usut Rp 4,8 Triliun Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim dengan TPPU

EDITOR: Bayu Putra