← Beranda
Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Muhammad RidwanRabu, 1 Juli 2026 | 00.17 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan bakal mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara atas dirinya.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Juga wajib membayar uang pengganti Rp 809 miliar atau menjalani kurungan selama 5 tahun bila tak mampu membayar.

Baca Juga: Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Fakta-fakta Pengadilan Diabaikan

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi, sehingga ia memilih melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.

"Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

Nadiem mengaku sulit mengungkapkan perasaannya setelah mendengar putusan majelis hakim. Ia menilai, persidangan yang dijalaninya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ucapnya.

Baca Juga: Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar Atau Kurungan 5 Tahun

Ia juga menyinggung sejumlah pakar hukum yang menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.

Nadiem mengharapkan perjuangannya kepada masyarakat Indonesia. Ia menegaskan pentingnya menegakkan kebenaran.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan selama satu tahun terakhir dirinya telah berupaya menjelaskan seluruh proses dan kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Namun, berbagai penjelasan tersebut tidak mendapat pertimbangan sebagaimana yang diharapkannya.

"Saya telah berjuang selama 1 tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," imbuhnya.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.

Baca Juga: Satu Hakim Dissenting Opinion di Kasus Chromebook, Pendukung Nadiem Tepuk Tangan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Putusan Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Segera Rilis

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Baca Juga: Gelar Malam Doa Bersama, Istri Nadiem Makarim Tak Terbayang Hadapi Kondisi Ketidakpastian

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Bayu Putra