← Beranda
Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Fakta-fakta Pengadilan Diabaikan
Muhammad RidwanSelasa, 30 Juni 2026 | 23.08 WIB
Nadiem Makarim bantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak dapat menyembunyikan kesedihannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Baca Juga: Pola Makan yang Bikin Anak Rentan Terkena GERD, Kenali Gejalanya

Nadiem menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Ia juga mempertanyakan dasar putusan yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Nadiem mengaku memperhatikan sikap para hakim saat membacakan putusan. Menurutnya, hal tersebut meninggalkan kesan tersendiri baginya.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka," ujarnya.

Nadiem menegaskan, dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim yang menurutnya mendukung pembebasan dirinya.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," imbuhnya.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 809 miliar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah