JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menargetkan penyelesaian berkas penyidikan dalam waktu dekat, termasuk pelaksanaan tahap II berupa pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada jaksa.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/6).
Menurut Budi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu sekitar 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ucapnya.
Sebab, saat ini Yaqut masih menjalani pembantaran penahanan, karena harus menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (24/6).
Menurutnya, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan rawat inap.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi.
Ia menegaskan pembantaran tersebut merupakan pemenuhan hak dasar tersangka selama menjalani proses hukum. Penyidik juga terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut agar penyidikan tetap berjalan sesuai rencana.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tak Terganggu, Meski Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (*)