← Beranda
Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Perbuatan Taufik Hidayat Kekerasan Ekstrem
Muhammad RidwanSenin, 29 Juni 2026 | 20.33 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Ilham Wancoko/Jawa Post)

 

 

JawaPos.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 terkait kasus dugaan penyiksaan yang dialami korban YTR di Bandung.

Komnas Perempuan memastikan pihaknya akan melakukan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, mengatakan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menimpa YTR. Karena itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna, Senin (29/6).

Ratna menegaskan, penjelasan yang disampaikan Komnas Perempuan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

Menurutnya, kasus YTR tetap dipandang sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna.

Ia menyebut, peristiwa yang dialami YTR telah mengakibatkan penderitaan luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen. Selain mengalami luka fisik yang sangat berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung, Komnas Perempuan menemukan dugaan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara berulang selama korban disekap. Bentuk kekerasan tersebut antara lain pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tindakan penyiksaan dengan menyulut tubuh korban menggunakan rokok.

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di bagian wajah dan kepala. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat serius.

Senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan rangkaian tindakan yang dialami korban bukan sekadar penganiayaan biasa. Menurutnya, kekerasan tersebut merupakan bentuk kontrol dan penghukuman yang dilakukan secara terus-menerus terhadap tubuh korban.

Ia pun menegaskan, sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yakni memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban berjalan secara optimal, sekaligus mengawal proses hukum agar mampu menghadirkan keadilan bagi YTR dan keluarganya.

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang sebanding dengan tingkat kekerasan yang terjadi. Lembaga tersebut juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya kekerasan seksual selama masa penyekapan korban.

Baca Juga: Tertunduk di Polda Jabar, Taufik Hidayat Akui 2 Tahun Siksa dan Sekap YTR

"Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan," paparnya. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan