JawaPos.com - Kesan garang Taufik Hidayat runtuh seketika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Pria yang tega menyekap dan menyiksa seorang wanita berinisial YTR, 29, selama dua tahun itu kini hanya bisa tertunduk lesu di hadapan publik dan awak media.
Sambil menyembunyikan wajahnya yang menghadap ke bawah, Taufik menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakan keji yang telah dilakukannya.
"Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Saat dicecar lebih dalam oleh awak media mengenai motif dan detail kekerasan sadis yang dilakukannya, pelaku mendadak kehilangan kata-kata. Ia enggan membeberkan kronologi versinya dan memilih berlindung di balik kalimat permohonan maaf yang terus diulang.
"Saya minta maaf," ucapnya singkat sambil terus menghindari tatapan kamera.
Kontras dengan gesturnya yang tak berdaya saat rilis, rekam jejak Taufik tergolong sangat kejam. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya berhasil membongkar drama penyanderaan panjang yang menjerat korban sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Kabupaten Bandung.
Berawal dari Tinder, Berakhir di Ruang Siksa
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, petaka ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan, Tinder, pada tahun 2024 lalu. Hubungan yang awalnya dikira berjalan harmonis justru berubah menjadi siksaan bagi YTR.
Untuk menghindari kecurigaan warga dan memutus jejak dari keluarga korban, Taufik kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengidentifikasi ada empat lokasi kos berbeda yang dijadikan tempat penyekapan.
"Terjadi perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka," jelas Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers.
Siksaan Brutal hingga Mengalami Kebutaan permanen
Kekejaman pelaku terus meningkat secara eksponensial di setiap lokasi baru. Korban tidak hanya dipukul, tetapi juga disundut rokok sejak awal perpindahan mereka di daerah Cicaheum.
Puncaknya terjadi saat mereka menetap di Kecamatan Cilengkrang sepanjang Februari hingga Desember 2025. Di sanalah fisik YTR dihancurkan secara brutal menggunakan benda tumpul dan tajam hingga mengalami cacat permanen.
"Mata kanan korban dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Di sini juga pelaku melakukan kekerasan kepada lutut korban ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," ungkap Kapolda Jabar.
Tragisnya, usai melakukan penganiayaan berat tersebut, tersangka mengunci YTR dari luar kamar kos tanpa memberikan pertolongan medis sedikit pun.
Siasat Licik, Membajak Akun Facebook Korban
Pihak keluarga sendiri sempat kehilangan jejak karena YTR sempat pamit untuk bekerja ke Majalengka pada 2024. Kecurigaan muncul ketika keluarga mencoba mencari ke lokasi kerja namun nihil.
Saat dihubungi via Facebook, akun milik YTR sempat merespons dan meminta keluarga tidak ikut campur karena dirinya sudah dewasa. Belakangan terkuak, narasi tersebut diduga kuat merupakan siasat licik pelaku yang membajak akun korban untuk memutus komunikasi.
Misteri hilangnya YTR baru pecah pada 10 Juni 2026, setelah keluarga mendapat kabar mengejutkan bahwa korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi luka berat akibat siksaan.
Polisi Pastikan Jerat Pelaku Residivis dengan Pasal Berlapis
Melihat track record tersangka yang ternyata merupakan seorang residivis kasus kekerasan serupa terhadap perempuan, Polda Jabar menegaskan tidak akan memberi ampun.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis. Untuk itu kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tegas Rudi.
Baca Juga: Kenal Dari Tinder! Polisi Ungkap Rentetan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat sejak 2024
Atas tindakan sadisnya, Taufik Hidayat kini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 446 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat (ancaman 5 tahun), Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan (ancaman maksimal 12 tahun), pasal perampasan kemerdekaan (ancaman 9 tahun), serta pasal perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara). (*)