JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mrmastikan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Meski penahanannya untuk sementara dibantarkan karena alasan kesehatan, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 tetap berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap tim medis dapat memberikan penanganan optimal sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Baca Juga: Kemendag Permudah Pelaku Ekspor di Daerah Buka Tujuh Kantor Baru Penerbitan SKA
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Kramat Jati Polri. Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6).
Budi menegaskan, seluruh pihak menginginkan penanganan perkara tersebut dapat berjalan efektif dan tuntas agar kepastian hukum segera terwujud bagi semua pihak yang berkepentingan.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tegasnya.
KPK bantarkan penahanan Gus Yaqut untuk jalani perawatan medis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (24/6). Pembantaran itu dilakukan lantaran Yaqut harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjut Budi, Yaqut Cholil Qoumas harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Yaqut diduga mengalami sakit pada saluran pencernaan.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujarnya.
Budi menegaskan, pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. Ia memastikan, penyidik akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.