← Beranda
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Muhammad RidwanKamis, 25 Juni 2026 | 20.26 WIB
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Ma'ruf adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. 

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6).

Budi menyebut, Ma'ruf Cahyono telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Ma'ruf.

Baca Juga: KPK Ungkap Keterlibatan Bos Maktour, Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, hingga kini KPK belum menahan Ma'ruf Cahyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Saluran Pencernaan

EDITOR: Bayu Putra