← Beranda
KPK Jebloskan Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Berbagai Aset Mewah Kasus Pemerasan K3 Akan Dilelang
Muhammad RidwanKamis, 25 Juni 2026 | 01.41 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6). Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan proses eksekusi terhadap Noel telah dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor pada siang hari.

"Nah ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," kata Mungki Hadipratikno di Jakarta, Rabu (24/6).

Selain mengeksekusi terpidana, KPK juga tengah menyiapkan pelelangan sejumlah aset yang dirampas dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Barang-barang tersebut berasal dari para terpidana yang terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga: MSCI Pertahankan Status Indonesia di Emerging Market, OJK: Cermin Kepercayaan Investor Global

Salah satu aset yang akan dilelang adalah sepeda motor sport Ducati Scrambler milik Immanuel Ebenezer. Kendaraan tersebut saat ini berada dalam penyimpanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Tak hanya motor Ducati, KPK juga akan melelang satu unit mobil Baic berwarna hitam yang turut disita dari Noel. Kedua kendaraan tersebut menjadi bagian dari aset yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan.

Mungki menjelaskan, pelelangan tidak hanya mencakup barang milik Noel, tetapi juga berbagai aset yang berasal dari 10 terpidana lain dalam perkara yang sama. Barang-barang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor hingga barang-barang mewah bernilai tinggi.

Di antara aset yang akan dilelang terdapat sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, serta sejumlah valuta asing yang telah dirampas untuk negara.

KPK berencana menggelar pelelangan secara serentak sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi simbol komitmen pemberantasan korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," jelasnya.

Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

Baca Juga: Pengadaannya Jadi Bancakan Dadan CS, Kejagung Akan Bolehkan 17.600 Motor MBG Didistribusikan

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," tegas hakim.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan