JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, pada Rabu (24/6). Hilman Latief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6).
Hilman telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," ucap Hilman.
Baca Juga: Flyover Taman Anggrek Lumpuh, 30 Ton Besi Tumpah Tutup Jalur Tomang-Grogol
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief bukan kali ini saja dilakukan KPK, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa Hilman Latief, pada Rabu (20/5). Saat itu, Hilman didalami soal pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Hilman Latief untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Baca Juga: Luhut Usulkan Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Tekankan Efisiensi dan Bertahap
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.