JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Bali, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Perkara tersebut diketahui turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penggeledahan kali ini menyasar sebuah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan dokumen keimigrasian dan beroperasi di wilayah Bali. Objek lokasi penggeledahan diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal yang tengah diusut KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan biro jasa tersebut selama ini dikenal sering memberikan layanan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian di Bali.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti itu terdiri atas dokumen maupun perangkat elektronik.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ujar Budi.
Ia menegaskan, seluruh temuan yang diperoleh dari lokasi penggeledahan akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK juga akan menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait.
"Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.