JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa mantam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6) mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah setelah Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang.
Sidang vonis terhadap Nadiem akan dibacakan setelah Majelis Hakim mendengarkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi Semester II, Siapkan Anggaran Rp 6,26 Triliun
Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim terhadap Nadiem dipertimbangkan dengan penuh objektifitas.
"Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," tegasnya.
Karena itu, Majelis Hakim meminta agar Nadiem Makarim dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/6) mendatang.
"Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Libur Sekolah, Kemendag Ajak Horeka dan Ritel Serap Telur serta Daging Ayam
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.