← Beranda
Setahun Lebih Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Berkas Lengkap namun Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepas Jaksa
Syahrul YunizarSelasa, 23 Juni 2026 | 12.00 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal

 

JawaPos.com - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) penuh lika-liku. Sejak dilaporkan secara resmi oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, proses hukum dalam kasus tersebut sudah bergulir lebih dari satu tahun. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah dilimpahkan kepada jaksa sebagai tersangka, namun mereka dilepas dari tahanan.

Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, Jokowi melaporkan kasus tersebut pada 30 April 2025 didampingi oleh penasihat hukumnya Yakup Hasibuan. Saat itu dia datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.50 WIB. Jokowi yang mengenakan batik berwarna coklat langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret beberapa terlapor, termasuk Roy Suryo. Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah.

Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut. Dia memastikan Jokowi akan kembali datang bila diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.

”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup kala itu.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pada Jumat, 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk diantaranya beberapa pihak yang selama ini berada dalam pusara kasus seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dokter Tifa.

Menurut Asep Edi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasar alat bukti yang cukup dan memadai. Dia menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.

”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia kepada awak media.

Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.

”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Restorative Justice untuk 3 Orang Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Seiring berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Namun, SP3 yang diberikan lewat mekanisme restorative justice itu diberikan secara bertahap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat, 16 Januari 2026. Dia menyampaikan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.

Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Sebelumnya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis sudah menemui Jokowi di Solo.

Pada 17 April 2026, giliran Rismon Hasiholan Sianipar yang bebas dari status tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan penanganan kasus atau menerbitkan SP3 untuk Rismon.

”Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media.

Menurut Iman, gelar perkara khusus berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice  terhadap Rismon sudah berlangsung pada 8 April 2026. Langkah itu diambil setelah Rismon mengajukan RJ kepada Polda Metro Jaya dan menemui Jokowi di Solo.

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pekan (19/6). Informasi itu pertama kali disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus kepada awak media melalui keterangan resmi.

”Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan. Dia memastikan semua sesuai aturan.

”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.

Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.

”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Sigit menegaskan bahwa langkah tersebut wajar dilakukan oleh anak buahnya dalam rangkaian penyidikan. Apalagi berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap.

”Sudah dijelaskan oleh pak kapolda bahwa (penangkapan) itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ungkap Sigit saat berziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur (Jatim) hari ini (20/6).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pun menjelaskan bahwa polisi harus melakukan serangkaian proses sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung. Termasuk diantaranya pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Karena itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang belum ditahan sebagai tersangka ditangkap oleh petugas.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut berlangsung pada Senin pagi (22/6). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.

”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.

Senada dengan Iman, Budi pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah melalui rangkaian panjang. Mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, sampai adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

”Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujarnya.

Kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.

Sangkaan itu merujuk Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Jaksel Lepaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) lepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dari tahanan pada Senin petang (22/6). Mereka berdua tidak lagi menjadi tahanan usai dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa.

”Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau (Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun sebagai perwakilan tim kuasa hukum kedua tersangka.

Menurut Refly, permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan sejatinya sudah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung pagi tadi. Permohonan itu dikirim kepada Kejari Jaksel beberapa saat sebelum pelimpahan dari polisi kepada jaksa.

”Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia.

Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.

”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati