JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/6).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan terhadap Silmy Karim akan mulai berlaku pada Rabu (24/6). Sementara itu, tujuh tersangka lainnya akan menjalani masa perpanjangan penahanan mulai Selasa (23/6).
KPK menyatakan, perpanjangan masa penahanan masih diperlukan karena penyidik terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ucap Budi.
Hingga kini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga terus melakukan berbagai langkah penyidikan lainnya. Pada pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut mendalami berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang diduga berasal dari atau terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Budi menegaskan, perpanjangan penahanan merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas dan kualitas proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Baca Juga: Alasan Jaksa KPK Tuntut Bos Blueray Cargo 3 Tahun Penjara: Ungkap Nama-nama Besar
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)