← Beranda
3 Hari Jadi Tahanan Polisi, Kini Kejari Jaksel Lepaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Syahrul YunizarSelasa, 23 Juni 2026 | 02.10 WIB
Pakar telematika Roy Suryo.

 

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) lepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dari tahanan pada Senin petang (22/6). Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lagi menjadi tahanan usai dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa.

Sejak pelimpahan dilakukan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memang mengupayakan agar klien mereka tidak ditahan. Kedua figur yang vokal menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya itu bahkan ogah menandatangani berita acara pengalihan penahanan.

”Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau (Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun sebagai perwakilan tim kuasa hukum kedua tersangka.

Menurut Refly, permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan sejatinya sudah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung pagi tadi. Permohonan itu dikirim kepada Kejari Jaksel beberapa saat sebelum pelimpahan dari polisi kepada jaksa.

Baca Juga: Dapat Kabar Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alasannya Pasti Politis

”Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia.

Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.

”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman.

Baca Juga: Tak Hanya Hotel Sultan, Komisi III DPR Dorong Penertiban Aset Negara di Senayan Diperluas

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.

”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan