← Beranda
Tak Terima Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Advokat Togar Situmorang Ajukan Kasasi 
Syahrul YunizarMinggu, 21 Juni 2026 | 00.02 WIB
Togar Situmorang. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (19/6). Langkah hukum tersebut diambil lantaran Togar tidak terima dan merasa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar janggal.

Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi kepada MK. Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya sejak pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri sampai tingkat banding di pengadilan tinggi telah mengabaikan imunitas profesi advokat.

”Dalam memori kasasi, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan Pengadilan Tinggi Denpasar,” ungkap Rinto kepada awak media dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/6).

Beberapa poin yang menjadi sorotan Rinto diantaranya adalah landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding. Dia menyebut, Pengadilan Tinggi Denpasar menggunakan yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara advokat yang terbukti melakukan penipuan.

Baca Juga: UIN Syarif Hidayatullah Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Eks Pengurus Yayasan, Bukti Penting Diserahkan

Setelah diteliti lebih jauh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena advokat tersebut memang sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Lain hal dengan Togar Situmorang yang memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya.

”Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, Pengadilan Tinggi Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat,” ucap dia.

Bagi Togar Situmorang, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam kasusnya tidak ubahnya ancaman kriminalisasi profesi advokat dan pengabaian terhadap KUHP Baru. Menurut Rinto, putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana merupakan sesat pikir.

”Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu,” ucap Rinto.

Berkaitan dengan KUHP Baru, lanjut dia, dalam penyusunan KUHP tersebut terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Pasal 613 ayat (3). Yakni hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium atau upaya utama.

”Jika putusan sesat seperti ini dibiarkan, maka siapapun advokat yang membela kliennya lalu kalah, akan sangat mudah dikriminalisasi ke penjara hanya karena kliennya tidak puas,” bebernya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-499 DKI Jakarta, 1500 Peserta Siap Ramaikan Turnamen Domino Nasional Berhadiah Rp 200 Juta

Karena itu, pihaknya memutuskan melayangkan kasasi ke MA. Dia berharap hakim-hakim di MA dapat memeriksa perkara Togar Situmorang dengan seadil-adilnya. Dia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan berbasis fakta objektif, bukan pesanan atau kepuasan sepihak.

Dalam kasus tersebut, hukuman untuk Togar Situmorang diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dari 2,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar menjadi tahanan kota selama 30 hari. Mulai 3 Juni sampai 2 Juli 2026.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan