← Beranda
KPK Sita Rumah, Toko Retail, hingga Salon Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Muhammad Ridwan• Jumat, 19 Juni 2026 | 02.02 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Sejumlah aset telah disita penyidik, termasuk tiga unit toko ritel waralaba, sebuah salon, serta sebuah rumah yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset yang telah disita.

"Pada 15-16 Juni Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Baca Juga: Keberuntungan Finansial Menguat! 7 Weton Ini Dipercaya Sulit Jauh dari Kemakmuran dan Kemapanan

KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dengan merusak atau menutupi tanda penyitaan yang telah dipasang oleh penyidik.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," ujarnya.

Selain aset usaha, penyidik juga menyita sebuah rumah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Rumah tersebut berada di wilayah Semarang dan dikaitkan dengan kepemilikan Fadia Arafiq.

"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR (Fadia Arafiq) yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Budi.

Baca Juga: Peserta Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Dipersilakan Daftar lagi, ini Tanggalnya!

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut memeriksa 14 orang saksi di Polres Pekalongan Kota, pada Rabu (17/6). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pembelian sejumlah aset selama Fadia menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Budi, penyidik menaruh perhatian pada transaksi pembelian aset berupa tanah yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Pekalongan.

"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," tegas Budi.

Adapun para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintahan, legislatif, hingga pihak swasta. Mereka antara lain Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan Emma Margyati, Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Dewi Septriana K, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan Sri Mugirahayu.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dari kalangan swasta, yakni Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Saat ini, Fadia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Punya Momentum Besar di Tahun 2026, Mimpi Jadi Bos atau Pengusaha Sukses Terasa Begitu Dekat

KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh terhadap arus keluar-masuk dana di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang berkembang setelah lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 lalu.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kepemilikan berbagai aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah penyitaan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.

EDITOR: Bintang Pradewo