JawaPos.com - Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Fuad Hasan beralasan sakit, pada Senin (15/8).
Fuad Hasan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.53 WIB.
Fuad Hasan menyatakan, kedatangannya ke KPK sejak Kamis pagi untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam membantu proses hukum.
"Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," kata Fuad Hasan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Siasat 500 Massa yang Duduki Eks Hotel Sultan Saat Eksekusi: 69 Orang Diamankan
Fuad Hasan banyak mengelak berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media. Termasuk soal dugaan kentungan tidak sah yang diduga diterima Maktour sebesar Rp 27,8 miliar.
Mengingat, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Diduga, Ismail Adham mengusahakan memeroleh kuota haji khusus tambahan dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu kata kamu," cetusnya.
Baca Juga: Pelatih dan Staf Kunci Tinggalkan Timnas Malaysia, Diduga Terkait Skandal Pemain Naturalisasi
Lebih lanjut, Fuad menampik adanya pemberian uang kepada pihak-pihak terkait untuk memuluskan upaya penyelenggaraan haji khusus.
"Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Baca Juga: Terlibat Kericuhan dalam Eksekusi Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.